Poktan Mirimoi Halmahera Utara binaan BSIP Malut Mendapatkan Sertifikat Organik
Galela (23/10), Kelompok Tani Mirimoi Kab. Halmahera Utara binaan BSIP Malut akhirnya menerima Sertifikat Organik (SNI 6257:2016 tentang Sistem Pertanian Organik). Sertifikat Organik ini berlaku untuk produk biji dan fuli pala selama 3 (tiga) tahun 2024-2027. Sertifikat Organik ini menjadi jaminan kualitas praktek organik mulai dari budidaya hingga pengelolaan (pengeringan) tanaman serta kebun.
Sertifikat Organik ini menjamin ketelusuran (tracebility) produk pala dari pembeli sampai kepada petani dan kebun/tanaman yang diolah. Oleh karena itu mulai dari pengelolaan kebun sampai pasca panen selalu dikontrol oleh lembaga Internal Control System/ICS yang ada dalam Kelompok Tani. Dalam hal ini, unsur kekerabatan sangat diperhatikan sehingga terhindar dari konflik of interest.
Sertifikat Organik diserahkan oleh Kepala BSIP Dr. Ir. Muhammad Alwi Mustaha, MSi kepada Sekretaris Poktan Mirimoi Mahrum Rajab yang disaksikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kab. Halut. Semoga dengan diterimanya Sertifikat Organik, petani Poktan Mirimoi desa Simau, kec. Galela, Halut semakin semangat.